Dark/Light Mode

Komisi III Tunda Pembahasan Revisi RUU KUHP

Kamis, 17 April 2025 16:45 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerinda Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komsi III DPR Fraksi PDIP Dede Indra Permana Soediro (kanan), Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada wartawan, di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Komisi III DPR menunda rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke masa sidang berikutnya karena waktunya yang tidak cukup, sementara Revisi UU KUHAP membutuhkan Waktu yang Panjang karena harus menghimpun masukan dari berbagai pihak seperti Lembaga Yudikatif, Eksekutif, Koalisi Masyarakat Sipil, Organisasi Kemasyarakatan (LSM), hingga Akademisi dan Lembaga Pendidikan.
Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerinda Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komsi III DPR Fraksi PDIP Dede Indra Permana Soediro (kanan), Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada wartawan, di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Komisi III DPR menunda rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke masa sidang berikutnya karena waktunya yang tidak cukup, sementara Revisi UU KUHAP membutuhkan Waktu yang Panjang karena harus menghimpun masukan dari berbagai pihak seperti Lembaga Yudikatif, Eksekutif, Koalisi Masyarakat Sipil, Organisasi Kemasyarakatan (LSM), hingga Akademisi dan Lembaga Pendidikan.