Dark/Light Mode

Pakar Hukum Tata Negara Beri Masukan Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 16:11 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tiga pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie (kiri), Mohammad Mahfud MD (tengah), dan Refly Harun (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR meminta masukan terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari pemenuhan aspek meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang ditargetkan rampung pada November 2026.
Tiga pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie (kiri), Mohammad Mahfud MD (tengah), dan Refly Harun (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR meminta masukan terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari pemenuhan aspek meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang ditargetkan rampung pada November 2026.