Dewan Pers

Dark/Light Mode

Warga AS Didakwa Rugikan RI Rp 453 Miliar

Kamis, 9 Maret 2023 15:18 WIB

Warga Negara Amerika Serikat (AS), Thomas Anthony Van Der Heyden akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan ini ditunda, antara lain karena dakwaan belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris.

Heyden didakwa melakukan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2012-2021. Menurut jaksa KPK, Heyden merugikan negara RI Rp 453 miliar.