Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Jumat, 18 April 2025 18:42 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa malam, (15/4/2025). MSY langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Salemba.
Dengan penetapan MSY, total sudah ada delapan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua PN Jaksel, Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis hakim. Sementara Wahyu Gunawan menjabat panitera, dan dua pengacara yang terlibat adalah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Ketiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara ini yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sempat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, namun secara mengejutkan dinyatakan lepas oleh majelis hakim. Putusan ontslag tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga perusahaan itu bukan merupakan tindak pidana.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan dugaan kuat adanya aliran uang suap sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga mengalir dari pihak pengacara ke Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto yang saat itu memiliki wewenang untuk menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara.
Videografer: M Wahyudin
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya