Dark/Light Mode

Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU Konservasi Sebelum Juli 2026

Rabu, 23 Juli 2025 13:29 WIB

Pemerintah memastikan akan segera menyusun 17 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Targetnya, seluruh PP itu rampung paling lambat Juli 2026.

Langkah ini diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap UU tersebut yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU tidak melibatkan publik secara bermakna.

“Sudah lebih dari 34 tahun sejak UU lama diberlakukan. Dengan tantangan konservasi yang makin kompleks, undang-undang baru ini penting untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati,” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko dalam media briefing di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

MK menyatakan bahwa proses legislasi UU KSDAHE sudah sesuai prosedur dan melibatkan banyak pihak. Dokumen pembahasan juga dianggap telah terbuka melalui situs DPR. Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak semua masukan publik harus diakomodasi dalam naskah UU.

Meski demikian, dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo, menyampaikan dissenting opinion. Mereka menilai pembahasan UU dilakukan tertutup dan publik kurang dilibatkan secara bermakna.

Pemerintah mengaku akan menjadikan catatan tersebut sebagai pelajaran dalam penyusunan aturan turunan. “Penyusunan PP akan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk masyarakat hukum adat dan konservasionis,” ujar Satyawan.

Beberapa isu penting yang akan diatur dalam PP antara lain soal pengelolaan kawasan konservasi, aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang, skema insentif, hingga partisipasi masyarakat adat. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan model omnibus untuk menyatukan beberapa PP agar tidak tumpang tindih dan lebih efisien.

 

Video & Editor:

Hendrawan K. Wijaya