Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KLH Cabut Izin Usaha di Kawasan Puncak-Bogor, Sestama Tegaskan Ada Pelanggaran Serius
Rabu, 16 Juli 2025 13:21 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi mencabut izin usaha dan kegiatan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil menyusul bencana longsor yang terjadi di wilayah tersebut dan hasil evaluasi hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan lingkungan.
“Pelanggarannya ada tiga: kerusakan ekosistem, pelanggaran terhadap izin, serta kegiatan tanpa izin yang sah,” ungkap Sekretaris Utama (Sestama) KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung B Kantor KLH, Kebon Nanas, Rabu (16/7/2025).
Vivien menjelaskan bahwa sebagian kegiatan usaha di Puncak ternyata beroperasi tanpa memiliki dokumen evaluasi penghubungan yang sah, sementara sebagian lainnya memiliki izin tetapi tidak mematuhi ketentuan teknis dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil kajian KLH, ditemukan adanya kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap terjadinya bencana longsor. Oleh karena itu, kementerian mengambil dasar hukum dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menetapkan pencabutan izin.
“Dalam Undang-Undang itu jelas disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan yang sah dan tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan. Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegas Vivien.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian serta demi mencegah bencana lanjutan di kawasan yang secara ekologis sudah sangat rentan.
Video & Editor:
Hendrawan K. Wijaya
Tags :
Video Lainnya