Dark/Light Mode

Kosgoro 1957 Nilai Putusan MK Soal Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional

Jumat, 18 Juli 2025 18:05 WIB

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, HR Agung Laksono, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius. Ia menyebut kegelisahan publik terhadap putusan tersebut harus disikapi secara dewasa dan konstruktif.

“Kalau dilaksanakan bisa melanggar konstitusi, tapi kalau tidak dilaksanakan juga bisa melanggar konstitusi. Tentu putusan itu harus kita sikapi secara konstruktif dan dewasa,” ujar Agung dalam sambutannya di Diskusi Publik bertema Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu, Solusi Legislasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, di Jakarta, Jumat (18/7).

Diskusi tersebut digelar oleh Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) bersama Kosgoro 1957 untuk mencari solusi terbaik atas dampak putusan MK. Agung mengatakan hasil pemikiran dari diskusi itu akan disampaikan kepada kader Kosgoro 1957 yang menjadi anggota DPR RI, pengurus daerah, hingga ke partai politik.

Mantan Menko Kesra ini berharap putusan-putusan MK ke depan benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara. Menurutnya, putusan MK seharusnya memperkuat sistem ketatanegaraan dan keutuhan NKRI.

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029, Rambe Kamarul Zaman, mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135. Ia menilai perbedaan penafsiran atas Pasal 22E ayat (1) dan (2) dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945 harus segera disatukan, karena menjadi akar dari perbedaan sikap terhadap putusan tersebut.

Menurut Rambe, jika DPR RI menindaklanjuti putusan MK tanpa memperhatikan perbedaan penafsiran yang bersifat prinsipil itu, maka akan timbul implikasi konstitusional yang rumit. Bahkan bisa membuka wacana perubahan terhadap UUD 1945, baik terbatas maupun menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa MPR memiliki kewenangan untuk menafsirkan pasal-pasal dalam UUD, dan dapat menggelar konsultasi atau koordinasi dengan Presiden serta lembaga negara lainnya, sesuai Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 26 Tatib MPR. Hal ini penting agar tidak muncul sengketa kewenangan lembaga negara yang justru harus diputuskan kembali oleh MK, satu-satunya lembaga yang juga bisa membatalkan putusannya sendiri.

Sosiolog hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti kurangnya pelibatan publik dalam pengambilan keputusan oleh MK. Ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk menyelesaikan polemik yang ditimbulkan putusan MK 135.

Pengamat politik Hendri Satrio menyebut putusan MK kerap dinilai tergantung pada siapa yang sedang berkuasa. Jika tidak menguntungkan, putusan bisa dikritik dan ditolak. Sebaliknya, jika menguntungkan, dianggap final dan mengikat. Ia menilai demokrasi di Indonesia masih dalam proses pembelajaran, dan putusan MK bisa saja berdampak positif, seperti meringankan beban penyelenggara pemilu yang pada Pemilu 2019 lalu banyak mengalami kelelahan bahkan meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka semua pihak harus menghormati sekaligus melaksanakannya. Ia mengakui substansi putusan MK 135 mengandung banyak hal positif. Salah satunya adalah penegasan bahwa baik eksekutif maupun legislatif harus dipilih langsung melalui pemilu, bukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Menurut Zulfikar, masih ada cukup waktu untuk mengkaji dan mencari solusi atas perbedaan pendapat yang muncul. Ia berharap proses tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak politik yang berkepanjangan.

Guru Besar Universitas Nasional, Ganjar Razuni, mengingatkan perlunya pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan batasan dalam pengajuan uji materi dan makna dari istilah “final dan mengikat”. Menurutnya, MK berpotensi menjadi “diktator konstitusional” jika tidak ada mekanisme pengawasan atau koreksi terhadap kewenangannya.

 

Video: Edy Burnama

Editor: Hendrawan K. Wijaya