Dark/Light Mode

Ngeles, Nurdin Salahin Sekdis PUPR

Minggu, 28 Februari 2021 10:33 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.

Hal ini disampaikan Nurdin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Minggu (28/2) dini hari.

Namun, ia berdalih, apa yang dialaminya tak lepas dari polah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, yang melakukan transaksi suap dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto tanpa sepengetahuannya. [OKT]