Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.
Hal ini disampaikan Nurdin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Minggu (28/2) dini hari.
Namun, ia berdalih, apa yang dialaminya tak lepas dari polah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, yang melakukan transaksi suap dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto tanpa sepengetahuannya. [OKT]
Tags :
Video Lainnya