Rafael Lakukan Money Laundering Rp 105,8 M
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp18,9 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selasa, 12 Desember 2023 07:30 WIB