Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Hasil Gratifikasi dan Cuci Uang
Kamis, 15 Juli 2021 09:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi perbankan milik mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.
Komisi antirasuah menduga, transaksi perbankan tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering. Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah memeriksa Siswidodo pada Rabu (14/7).
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidiknya
"Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka (Siswidodo) yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (15/7).
Dalam kasus ini, selain Siswidodo, KPK juga menjerat Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) sebagai tersangka. Keduanya sudah menyandang status tersangka sejak November 2019. Tetapi, KPK baru menahan keduanya pada Maret 2021.
Baca juga : PK Diterima, MA Potong Setahun Hukuman Eks Pejabat PTPN III
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya