Dark/Light Mode

Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa: Pencucian Uang, Penyalahgunaan Kekuasaan

Jumat, 10 Maret 2023 09:31 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin (tengah), melambai saat tiba di gedung pengadilan untuk menghadiri sidang dakwaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 10 Maret 2023. Ia didampingi istri dan pendukungnya.  (Foto AP/Vincent Thian)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin (tengah), melambai saat tiba di gedung pengadilan untuk menghadiri sidang dakwaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 10 Maret 2023. Ia didampingi istri dan pendukungnya. (Foto AP/Vincent Thian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin (76), Jumat, 10 Maret 2023, didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, sehari setelah pihak berwenang menanyainya atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif stimulus Covid-19.

Muhyuddin dituduh menerima 232,5 juta ringgit (sekitar Rp 796 miliar) dari partai politiknya Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Baca juga : Hari Ini Ditahan, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Bakal Senasib Dengan Najib Razak?

Dia juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang (money laundering) sebesar 195 juta ringgit (sekitar Rp 667 miliar).

Atas sejumlah dakwaan itu, mantan PM Malaysia itu mengaku tidak bersalah. Muhyiddin, yang merupakan Presiden Bersatu dan Ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN), kubu oposisi, ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), Kamis, 9 Maret 2023, setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan program Jana Wibawa.

Baca juga : Pertemuan Airlangga Dan Muhaimin Buka Peluang Perubahan Koalisi

Program tersebut diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai PM sebagai paket stimulus Covid-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan diminta menyetor 300 juta ringgit (sekitar Rp 1 triliun) ke rekening Bersatu.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.