Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa: Pencucian Uang, Penyalahgunaan Kekuasaan
Jumat, 10 Maret 2023 09:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin (76), Jumat, 10 Maret 2023, didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, sehari setelah pihak berwenang menanyainya atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif stimulus Covid-19.
Muhyuddin dituduh menerima 232,5 juta ringgit (sekitar Rp 796 miliar) dari partai politiknya Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
Baca juga : Hari Ini Ditahan, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Bakal Senasib Dengan Najib Razak?
Dia juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang (money laundering) sebesar 195 juta ringgit (sekitar Rp 667 miliar).
Atas sejumlah dakwaan itu, mantan PM Malaysia itu mengaku tidak bersalah. Muhyiddin, yang merupakan Presiden Bersatu dan Ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN), kubu oposisi, ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), Kamis, 9 Maret 2023, setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan program Jana Wibawa.
Baca juga : Pertemuan Airlangga Dan Muhaimin Buka Peluang Perubahan Koalisi
Program tersebut diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai PM sebagai paket stimulus Covid-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
MACC telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan diminta menyetor 300 juta ringgit (sekitar Rp 1 triliun) ke rekening Bersatu.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya