Dark/Light Mode

Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

Rafael Lakukan Money Laundering Rp 105,8 M

Selasa, 12 Desember 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjalan usai sidang lanjutan dirinya diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjalan usai sidang lanjutan dirinya diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara.  

Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp18,9 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering mencapai Rp 105,8 miliar.

Tuntutan hukuman itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada si­dang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga : Hadapi Natal dan Tahun Baru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 25,2 Triliun

Saat memasuki ruang sidang, Rafael tampak kalem dan sopan. Ia mengenakan setelan celana panjang hitam dipadu kemeja warna putih. Masker warna putih melekat menutupi mulut dan hidungnya.

Duduk di bangku terdakwa, awalnya Rafael masih terdiam sambil menyimak jaksa memba­cakan surat tuntutan. Ekspesinya berubah drastis ketika jaksa membacakan amar tuntutannya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara. Rafael tampak mengeleng-gelengkan kepala.

Ia kembali menggelengkan kepalanya saat jaksa membacakan sejumlah harta bendanya yang disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Baca juga : Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Tri­sambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar sub­sider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tuntut jaksa KPK, Wawan Yunarwanto

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Rafael sebesar Rp 18.994.806.137. Yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.