Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Rafael Lakukan Money Laundering Rp 105,8 M
Selasa, 12 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp18,9 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering mencapai Rp 105,8 miliar.
Tuntutan hukuman itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.
Baca juga : Hadapi Natal dan Tahun Baru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 25,2 Triliun
Saat memasuki ruang sidang, Rafael tampak kalem dan sopan. Ia mengenakan setelan celana panjang hitam dipadu kemeja warna putih. Masker warna putih melekat menutupi mulut dan hidungnya.
Duduk di bangku terdakwa, awalnya Rafael masih terdiam sambil menyimak jaksa membacakan surat tuntutan. Ekspesinya berubah drastis ketika jaksa membacakan amar tuntutannya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara. Rafael tampak mengeleng-gelengkan kepala.
Ia kembali menggelengkan kepalanya saat jaksa membacakan sejumlah harta bendanya yang disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca juga : Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tuntut jaksa KPK, Wawan Yunarwanto
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Rafael sebesar Rp 18.994.806.137. Yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya