Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1
Jumat, 30 Juli 2021 13:05 WIB
Jul 23rd, 2021