Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Jembatan WFC Bangkinang Kampar

Eks Pejabat Wika Dijebloskan ke Lapas Klas II A Cibinong

Jumat, 30 Juli 2021 13:05 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.

Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Baca juga : Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Bambang Giatno Dijebloskan Ke Lapas Surabaya

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.

"Telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (30/9).

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Garap Eks Bos Sarana Jaya

Vonis hakim terhadap Ketut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara. 

IKetut Suarbawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.