Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Bambang Giatno Dijebloskan Ke Lapas Surabaya
Jumat, 23 Juli 2021 19:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo ke Lapas Kelas I Surabaya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11 Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021.
Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Pemkot Bandung Barat
Bambang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, lantaran terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7) telah selesai melaksanakan eksekusi terpidana Bambang Giatno Rahardjo dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (23/7).
Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Praperadilankan KPK
Pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar. Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dolar AS atau Rp 100 juta dalam perkara ini.
Bambang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya