Meski WFH, Pekerja Tetap Dilindungi BP Jamsostek
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meskipun saat kerja dari rumah atau work from home (WFH) ditanggung BP Jamsostek.
Direktur P
Rabu, 27 April 2022 11:12 WIB