Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meskipun saat kerja dari rumah atau work from home (WFH) ditanggung BP Jamsostek.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi 2 tahun lalu, BP Jamsostek cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang diberikan.
"Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BP Jamsostek," ujarnya, Rabu (27/4).
Baca juga : Meski Banyak Tekanan, Rupiah Tetap Joss
Roswita mencontohkan kasus Chen Hong, Direktur PT Datang DSSP Power Indonesia, yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat online dari kediamannya.
Roswita menuturkan, kejadian yang dialami oleh Chen Hong yang juga merupakan peserta aktif BP Jamsostek masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Jadi, ahli warisnya berhak atas manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia mengungkapkan, sejumlah manfaat yang diterima ahli waris. Antara lain, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum.
Baca juga : PKP Minta Pemerintah Serius Lindungi ABK Perikanan Indonesia
Serta, beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.
"Saya atas nama pribadi dan manajemen BP Jamsostek mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BP Jamsostek, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia," tuturnya.
Roswita juga mengapresiasi langkah manajemen PT Datang DSSP Power Indonesia yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.
Baca juga : Meski Dikepung Demo, DPR Tetap Gelar Rapat
Dia pun mengimbau kepada seluruh pekerja baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek agar terlindungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia.
"Melalui kejadian ini tentunya dapat diambil pelajaran bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek," tutup Roswita.
Istri dari mendiang Chen Hong mengucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek karena seluruh manfaat yang diberikan ini dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya