Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, diperberat menjadi 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Meski demikian, putusan tersebut belum memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
"Terhadap putusan tersebut, sikap kami dari penuntut umum adalah kami pikir-pikir," kata jaksa Prabowo seusai persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Prabowo mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan majelis hakim banding sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim, untuk kemudian menentukan proses hukum ke depan, apakah kasasi atau tidak," ujarnya.
Menurut Prabowo, Ibam telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, baik dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun putusan PT DKI Jakarta.
"Yang mana sebagaimana kita dengar pada persidangan hari ini bahwa majelis hakim telah menjatuhkan yaitu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana pengganti Rp 5 miliar," bebernya.
Baca juga : Kejagung Pamer Uang Rp 401,6 M Hasil Penyitaan Kasus Nikel Sultra
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Catur Iriantoro menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejagung. Namun, majelis menolak seluruh memori banding yang diajukan kedua pihak.
Dalam putusannya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026, khususnya terkait pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Ibam.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Catur saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Hukuman Diperberat, Terdakwa Kasus Chromebook Kecewa
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.
Majelis hakim menyatakan, Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Ibam.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari pidana penjara pengganti. Putusan tersebut tidak bulat.
Dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion, yakni hakim anggota II Eryusmas dan hakim anggota IV Andi Saputra.
Keduanya berkesimpulan Ibam tidak terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejagung.
Baca juga : Bongkar Korupsi Nikel di Sultra, Kejagung Sita Duit Rp 401 M
Karena itu, keduanya berpendapat Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam pertimbangannya, kedua hakim menilai Ibam tidak terbukti melakukan lobi atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Pertemuan Ibam dengan sejumlah pihak dari Google juga dinilai dilakukan secara terbuka dan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan setelah mendapat arahan dari Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Ibam bertambah satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama, tetapi masih jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya