Dark/Light Mode
Dua mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 66 miliar. Rasuah itu dari sejumlah wajib pajak terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemb
Kamis, 27 Januari 2022 07:30 WIB
Jan 5th, 2022
Sep 28th, 2021