Dark/Light Mode

Perkara Suap Perhitungan Pajak

Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Rabu, 5 Januari 2022 07:05 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji bawa kebetan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mempersilakan Angin menanggapi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : 1.500 Personel Gabungan Pantau Titik Rawan Kerumunan Di Tangerang

Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam saku dan mulai membacakan catatan yang dibuatnya. Ia mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang dituduhkan KPK.

Angin menyatakan selama ini loyal dalam bekerja. “Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini,” katanya.

Baca juga : KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang

Belum selesai membacakan catatanya, Angin terdiam sesaat. Ketika lanjut membaca, nada bicaranya terdengar berat. Angin pun mulai menangis.

“Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” tutur Angin.

Baca juga : Perayaan Malam Natal Di Pontianak Berjalan Tertib Dan Lancar

Namun curhat Angin dihentikan Fahzal. Sebab, pernyataan ini dinilai lebih tepat disampaikan saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa ini, Angin membantah punya aset tanah dan bangunan sebanyak 81 bidang seperti yang diungkapkan saksi Fathoni, rekan bisnis batu permatanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.