Karantina 3 Hari Khusus PPLN Yang Sudah Booster, Yang Belum Tetap 5-7 Hari
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan karantina selama 3 hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Syaratnya, sudah divaksin booster (suntikan ketiga). Bagi yang belum, syarat karantina yang berlaku tetap 5-7 hari.
Rabu, 16 Februari 2022 22:57 WIB