Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk
Awas, Mafia Karantina Beraksi Lagi
Selasa, 30 November 2021 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional. Kebijakan ini untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sangat diperlukan. Kebijakan penanganan Covid sangat adaptif dengan situasi kekinian.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya,” kata Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga : Vaksin Dua Dosis, Cukup..?
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan varian baru yang disebut Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan Kesehatan Dunia dengan para pakarnya pun sepakat menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern (VoC).
Wiku mengungkapkan, Kementerian dan Lembaga terkait juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan perjalanan internasional.
“Pemerintah melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19,” katanya.
Baca juga : Cegah Varian Omicron, Masa Karantina WNA-WNI Dari LN Jadi 7 Hari
Dia mengatakan, keputusan pengetatan ini juga masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi serta ketahanan dan pertahanan.
“Karena itu, demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia,” ungkap Wiku.
Menurut Wiku, pemerintah menangguhkan sementara pemberian visa kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho dan Eswatini. Lalu Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong.
Dia mengatakan, aturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas. Serta pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Soal Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lain. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1×24 jam ke depan,” tegas Wiku.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya