Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Karantina 3 Hari Khusus PPLN Yang Sudah Booster, Yang Belum Tetap 5-7 Hari
Rabu, 16 Februari 2022 22:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan karantina selama 3 hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Syaratnya, sudah divaksin booster (suntikan ketiga). Bagi yang belum, syarat karantina yang berlaku tetap 5-7 hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (16/2).
Baca juga : Top, Vaksinasi Dosis 1 Sudah 90 Persen, Booster Capai 7 Juta
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Kemudian, PPLN yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
"Karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi SE Satgas Nomor 7 tahun 2022 yang diterima RM.id, Rabu (16/2).
Baca juga : Arteria Kena Batunya
Sedangkan bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya