Dark/Light Mode

Masuk Ke Indonesia, Masa Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari

Selasa, 2 November 2021 14:37 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kian melonggarkan syarat masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI). Jika tadinya PPI diwajibkan menjalani karantina selama lima hari, kini dipangkas menjadi tiga hari.

"Pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari bagi PPI yang telah memenuhi syarat. Antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (2/11).

Baca juga : Masuk Zona Hijau, Indonesia Kudu Lebih Hati-hati...

Rencananya, ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan.

Sementara untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali. Atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.

Baca juga : Produktivitas Petani Naik Capai 44 Persen

"Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali," tuturnya.

Namun demikian, Airlangga mengingatkan, para pelaku perjalanan harus terus dimonitor dari waktu ke waktu. Apabila terjadi lonjakan kasus, dapat segera ditindaklanjuti.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.