Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Apri Sujadi Diduga Atur Jatah Kuota Rokok Dan Minol Sesuai Besaran Fee
Kamis, 2 Desember 2021 10:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi melebihkan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol bagi perusahaan-perusahaan tertentu. Kelebihan jatah kuota itu, disesuaikan dengan nilai persentase fee yang diberikan perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus, Rabu (1/12).
Baca juga : Segera Dibuka, Pusat Budaya Dan Bahasa Indonesia Di Republik Belarus
Keduanya diperiksa dalam kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (2/12).
Baca juga : Pohon Tumbang Di 5 Titik Jaktim, Rumah Rusak Dan 1 Orang Luka
KPK menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga, Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya