Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setoran uang dari pihak swasta sebagai fee rekomendasi kepabeanan yang dikeluarkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa wiraswastawan Rudi Hartono dan Untung Sunardi pada Rabu (16/8), di Polresta Palembang.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/8).
Baca juga : Bos Kadin: Sinergi Swasta Dan BUMN Kerek Pertumbuhan Ekonomi
Sementara saksi notaris Nuzmir Nazore didalami soal dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik Andhi yang ada Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya, KPK menyebut Andhi menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha ekspor impor. Dia bertindak sebagai broker.
Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.
Baca juga : KPK Tak Fokus Pada Judi, Tapi Sumber Duit Lukas Enembe
Mereka menjadi nominee sehingga pemberian gratifikasi terhadap dirinya tak terdeteksi. Andhi juga dijerat sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antirasuah menduga, dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp 28 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluannya.
Baca juga : Periksa Kabasarnas Di Mako Puspom TNI, KPK Dalami Penerimaan Suap Dari Pihak Swasta
Seperti membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya