Pemprov Larang Gedung Tinggi Nyedot Air Tanah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang gedung-gedung tinggi menyedot air tanah. Yang melanggar, bakal disanksi tegas.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tan
Jumat, 7 Januari 2022 07:00 WIB