Dark/Light Mode

Cegah Jakarta Tenggelam

Pemprov Larang Gedung Tinggi Nyedot Air Tanah

Jumat, 7 Januari 2022 07:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Facebook)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang gedung-gedung tinggi menyedot air tanah. Yang melanggar, bakal disanksi tegas.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Meski sudah diteken sejak 22 Oktober 2021, pemberian sanksi baru efektif pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Diketahui, bangunan yang dilarang menyedot air tanah yakni bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi. Untuk bangunan bertingkat, minimal 8 lantai.

Baca juga : Anies: Terima Kasih Pemerintah Pusat

Kendati demikian, larangan itu bukan untuk semua bangunan di Jakarta. Dalam pasal 2 dijabarkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.

Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Setelah aturan berlaku, maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Baca juga : Cegah Omicron, Pemprov DKI Larang Pesta Tahun Baru

Yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap. Berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pembekuan dan pencabutan izin.

Larangan penggunaan air tanah ini dilakukan untuk mencegah Jakarta tenggelam. Sebab, penggunaan air tanah yang massif menyebabkan permukaan tanah di Jakarta terus mengalami penurunan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub itu sejalan dengan pengembangan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM). Pergub ini juga bertujuan untuk mengurangi laju penurunan permukaan tanah (land subsidence) di Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.