Dark/Light Mode

Kebijakan Tergantung Pemerintahan Baru

PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Barang Dan Jasa Juga Naik

Selasa, 12 Maret 2024 07:00 WIB
Ilustrasi PPN Naik. Foto: Istimewa
Ilustrasi PPN Naik. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha memahami kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Meski kebijakan itu akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Menteri Koordinator (Men­ko) Bidang Perekonomian Air­langga Hartarto mengatakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh Pemerintah selanjutnya.

Baca juga : Setiap Malam Begadang, Eh Nggak Kebagian Juga

“Kita lihat masyarakat Indone­sia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan Pemerintah akan dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN 12 persen,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Adapun kenaikan PPN men­jadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga : Barcelona Vs Napoli, Kemenangan Jadi Kunci

Dalam UU HPP disebutkan, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca juga : MotoGP Qatar 2024, Pecco Asapi Martinator

Namun, kata Airlangga, penye­suaian peraturan itu tergantung dari kebijakan Pemerintah selan­jutnya. Kenaikan PPNakan diba­has lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret 2024. Dengan demikian, APBN 2025 pelaksananya Pemerintah yang akan datang,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.