Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar kepada empat institusi. Keempat institusi itu adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),
Kamis, 24 Maret 2022 13:47 WIB