Dark/Light Mode

KPK Hibahkan Aset Koruptor Rp16,3 Miliar untuk Layanan Publik Jabar

Kamis, 12 Februari 2026 21:22 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Aset hasil tindak pidana korupsi tersebut akan dialihfungsikan untuk fasilitas publik, seperti pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca juga : Terapkan WFA saat Idulfitri 2026, Pramono Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengembalian aset (asset recovery) untuk memastikan harta hasil korupsi kembali bermanfaat bagi masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” tegas Mungki.

Aset senilai belasan miliar rupiah tersebut merupakan akumulasi bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah strategis, meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Baca juga : Senayan Usul ASN Layanan Publik Dapat Kompensasi

Seluruh aset berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga terpidana, yakni Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan, seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru. Lalu, lingkungan, berupa RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Kemudian, layanan publik, seperti fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah; serta fasilitas dinas, termasuk rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Baca juga : Infrastruktur Dan Layanan Publik Berangsur Normal

Meski demikian, hibah ini disertai sejumlah kewajiban. Pemprov Jawa Barat bertanggung jawab memelihara dan mengamankan aset secara fisik maupun hukum, serta wajib membayar uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni Bank BJB Syariah, sebesar Rp 795,3 juta.

KPK menegaskan akan tetap melakukan pengawasan melalui monitoring berkala untuk memastikan aset tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Mungki.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.