Dark/Light Mode

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar Buat 4 Institusi

Kamis, 24 Maret 2022 13:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat menyerahkan secara simbolis aset rampasan korupsi berupa delapan unit mobil kepada Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat menyerahkan secara simbolis aset rampasan korupsi berupa delapan unit mobil kepada Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar kepada empat institusi.

Keempat institusi itu adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga : Diikuti Ratusan Peserta, Borobudur Tennis Cup 2022 Digelar 2 Hari

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, KPK berharap, serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi empat institusi tersebut, sesuai tugasnya masing-masing untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baca juga : PLN Operasikan 2 Infrastruktur Listrik Senilai Rp 304 Miliar Di Surabaya

"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," kata Lili saat memberi sambutan, Rabu (24/3).

Kepada Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa delapan unit mobil dengan nilai Rp 630 juta. Kemudian kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Baca juga : KPK Limpahkan Surat Dakwaan Orang Kepercayaan Zumi Zola Ke Pengadilan Tipikor Jambi

Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Sementara Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.