3.100 PJLP Menganggur, Please Dikasih Pesangon
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan tidak memukul rata dalam membatasi batas usia pegawai dengan status PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Aturan sebaiknya dibuat menyesuaikan kemampuan pegawai dengan beban kerja.
Sabtu, 17 Desember 2022 07:30 WIB