Dark/Light Mode

Tuntut Heru Revisi Aturan Batas Usia Kerja

3.100 PJLP Menganggur, Please Dikasih Pesangon

Sabtu, 17 Desember 2022 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: DPRD DKI Jakarta).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan tidak memukul rata dalam membatasi batas usia pegawai dengan status PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Aturan sebaiknya dibuat menyesuaikan kemampuan pegawai dengan beban kerja.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengevaluasi batasan usia dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP di Lingkungan Pemprov DKI.

Kepgub tersebut mengatur batas maksimal usia PJLP paling rendah untuk PJLP berusia 18 tahun. Sedangkan paling tinggi 56 tahun. Dengan aturan tersebut sebanyak 4 persen dari 85 ribu PJLP atau 3.100 berusia 56 tahun terancam kehilangan pekerjaan.

Baca juga : KSP Apresiasi Gerakan Mahasiswa Kembangkan Masyarakat Pedesaan

Anggota Komisi A DPRD DKI Jamaludin meminta, Heru membatalkan keputusan tersebut. Karena usia produktif setiap orang berbeda. Ada yang 40 tahun udah loyo. Tapi, ada pegawai berusia 70 tahun masih dalam kondisi prima.

Menurut politisi Golkar yang akrab disapa Bang JaGo (Jamal Golkar) ini sangat perlu dibuat ketentuan yang rinci.

“Misalnya, di Damkar, (Pemadan Kebakaran) mungkin PJLP cocok dibatasi di usia 56 tahun. Kalau perlu, 50 tahun khusus di Damkar. Nah, kalau di Lingkungan Hidup, mungkin bisa sampai 65 tahun,” ujar pria asli Betawi, Rawa Bambon, Ciracas, Jakarta Timur ini.

Baca juga : Bertemu PM India, Mahfud Bahas Kerja Sama Pencegahan Radikalisme

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku gelisah dengan penerbitan Kepgub tersebut. Sebab, ribuan PJLP akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara mencari pekerjaan baru dengan usai 56 tahun, sudah sulit.

“Banyak teman-teman PJLP yang berusia 56 tahun mengadu ke saya. Mereka curhat, jika diberhentikan mau cari pekerjaan apa lagi. Saya gelisah mendengarnya,” kata Gembong. Jika Kepgub tersebut tetap dijalankan, Gembong setuju dengan usulan fraksi lain, agar PJLP diberikan uang apresiasi atau pensiun. Namun, sejauh ini, usulan itu baru sekadar menjadi masukan.

“Karena uang tanda jasa itu kan mesti dianggarkan dulu,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.