Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut, merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. "Tim jaksa eksekutor KPK
Selasa, 10 Mei 2022 17:51 WIB