Dark/Light Mode

KPK Setor Rp 3,5 M Uang Denda Dan Pengganti Eks Gubernur Sultra Nur Alam Ke Negara

Selasa, 10 Mei 2022 17:51 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut, merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/5).

Baca juga : Harga Daging Sapi Melonjak Jelang Lebaran, Gubernur Sumbar Minta Bulog Tambah Pasokan

Ali menjelaskan, upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bagian dari optimalisasi aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," imbuhnya.

Baca juga : KPK Setor Uang Rp 72 M Hasil Rampasan Edhy Prabowo Ke Kas Negara

Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.