DKI Terapkan Tarif Integrasi Antarmoda Rp 10 Ribu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif integrasi tiga moda transportasi, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT maksimal Rp 10 ribu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022.
"
Kamis, 11 Agustus 2022 14:51 WIB