Dark/Light Mode

DKI Terapkan Tarif Integrasi Antarmoda Rp 10 Ribu

Kamis, 11 Agustus 2022 14:51 WIB
Tampilan muka aplikasi Jaklingko. (Foto: Istimewa)
Tampilan muka aplikasi Jaklingko. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif integrasi tiga moda transportasi, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT maksimal Rp 10 ribu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis Kepgub 733 itu dikutip Kamis (11/8).

Baca juga : Pengusaha Targetkan Transaksi Indonesia Shopping Festival Tembus Rp 50 T

Dalam lampiran diatur paket tarif layanan angkutan massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan moda transportasi di antara Transjakarta, MRT ataupun LRT. Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu. Dengan rincian, tarif awal: Rp 2.500. Tarif per kilometet Rp 250 dengan plafon tarif Rp 10 ribu.

Biaya awal itu dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh.

Baca juga : Almay Tampil Mengesankan di Mandiri Indonesia Open 2022

Plafon tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 3 jam. Dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub yang ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.