Warning! Ngebut Lampaui 100 km/jam Kena Denda Rp 500 Ribu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tujuh tol dalam kota mulai 1 April 2022. Sasarannya, kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan muatan.
Selasa, 29 Maret 2022 15:14 WIB