Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polda Metro Pasang Kamera ETLE Di Tujuh Tol
Warning! Ngebut Lampaui 100 km/jam Kena Denda Rp 500 Ribu
Selasa, 29 Maret 2022 15:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tujuh tol dalam kota mulai 1 April 2022. Sasarannya, kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan muatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuh tol tersebut, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
Baca juga : Pikir-pikir Dah, Kalau Mau Melanggar Lalin
Sambodo mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi penerangan tilang elektronik ini hingga akhir bulan Maret.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," jelas Sambodo, Selasa (29/3).
Baca juga : Polda Metro Jaya Kawal Enam Jenazah Anak Buah Rizieq
Untuk sanksi pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Batas kecepatan di tol adalah paling rendah 60 kilometer per jam (km/jam) dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya