Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Integrasi Denda Tilang Elektronik Dengan Pencabutan Listrik

Agus Pambagio: Terapkan Denda Maksimal Saja!

Minggu, 25 November 2018 22:20 WIB
Sistem tilang elektronik (E-TLE)  rencananya juga akan dikembangkan di kota-kota besar lainnya. Di Jakarta, E-TLE diberlakukan di kawasan Jl Thamrin - Sudirman. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Sistem tilang elektronik (E-TLE) rencananya juga akan dikembangkan di kota-kota besar lainnya. Di Jakarta, E-TLE diberlakukan di kawasan Jl Thamrin - Sudirman. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan denda tilang elektronik alias E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mengoptimalkan CCTV berkamera canggih sebagai mata-mata, diyakini bisa meminimalkan praktek kongkalikong antara polisi dan pelanggar lalu lintas. Lebih dari itu, E-TLE juga akan mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor. Karena pengendara akan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tanpa harus melihat ada atau tidaknya polisi.

Hari ini, Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto memgusulkan untuk mengintegrasikan denda tilang elektronik, dengan pencabutan listrik atau air. "Ini pemikiran saya. Denda tilang elektronik bisa dilekatkan dengan PLN. Kalau nggak dibayar, listrik atau airnya nanti malam mati. Sehingga, nggak ada kontak antara petugas dengan pelanggar aturan lalu lintas," kata Ari Dono di sela peluncuran E-TLE di Bundaran HI Jakarta, Minggu (25/11).

Baca juga : Warganet: Gimana Yang Kost & Ngontrak Ya?

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, akan lebih efektif jika kepolisian menerapkan denda maksimal ketimbang memutus aliran air dan listrik. Cara ini, dinilai Agus, sudah efektif dilakukan pada pelanggar di jalur busway. “Sudah, ditilang aja dengan denda maksimal. Misalnya Rp 500 ribu, biar orang kapok. Nggak perlu pakai itu (putus air dan listrik, red). Nanti kepentok aturan lagi. Lebih baik, pakai aturan yang sudah ada saja,” ujar Agus kepada Rakyat Merdeka, Minggu (25/11).

Soal listrik, banyak orang yang masih numpang sekring. Terutama, rumah petak atau rumah kontrakan. “Kalau sekringnya cuma satu, nanti rumah-rumah petak yang nggak kena denda tilang, bisa ikut diputus juga listriknya. Sedangkan air, nggak semua orang pakai PDAM. Memutusnya pun bagaimana? Jadi repot lah itu,” tuturnya.

Baca juga : 20 Jenazah Korban Lion Air Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Agus menambahkan, sudah saatnya kepolisian tegas. Sebab, kondisi lalu lintas di Jakarta saat ini dinilai Agus sudah sangat memprihatinkan. “Kalau nggak didenda, manusia di Indonesia, khususnya Jakarta, itu paling cuek. Itu berbahaya. Terapkan denda, jangan ditunggu lagi, cuma wacana-wacana aja,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.