Dark/Light Mode
Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia tak perlu cemas bakal dikriminalisasi dengan adanya pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP tetap menghormati dan menghargai hak-ha
Rabu, 21 Desember 2022 08:00 WIB
Dec 8th, 2022