Dark/Light Mode

Penjelasan Tim Sosialisasi KUHP Soal Kekeliruan Mengartikan Pasal Perzinahan

Kamis, 8 Desember 2022 20:48 WIB
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries memberikan penjelasan mengenai pasal perzinahan dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menerangkan, pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. 

Albert menegaskan, tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Juga tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

“Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” ucapnya, Kamis (8/12).

Baca juga : Habib Ke Hotman: Tenang, Pasal Perzinahan Itu Delik Aduan

Sebenarnya, lanjut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Kalaupun akhirnya terbukti, terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp 10 juta.

“Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ucapnya.

Albert melanjutkan, wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.

Baca juga : Sosialisasi RUU KUHP, Kominfo Gelar Wayangan Di Wonogiri

Selain deliknya aduan absolut, sambungnya, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah. 

“Artinya, tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu. KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun,” terangnya.

Dengan demikian, tambahnya, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. “Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh Undang-Undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. So please come and invest in remarkable Indonesia!” tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.