Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal KUHP Yang Baru

Habib Ke Hotman: Tenang, Pasal Perzinahan Itu Delik Aduan

Kamis, 8 Desember 2022 14:51 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan bahwa sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR bermasalah. Hal itu disampaikan Habib menyusul kritik tajam yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, khususnya pasal perzinahan dan kumpul kebo.

"Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu Pasal 411, 412 tentang zinah dan kumpul kebo atau hidup bersama," kata Habib, Kamis (8/12).

Baca juga : Penolakan KUHP Yang Baru Masih Berlanjut

Pasal terkait kumpul kebo memang diatur dalam KUHP yang baru. Menurut politisi Partai Gerindra ini, pengaturan tersebut merupakan aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR. Baginya, pasal tersebut tetap relevan dengan kondisi saat ini.

"Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," katanya.

Baca juga : Lionelo Kini Hadir di Indonesia, Ramaikan Pasar Peralatan Bayi

Habib pun meminta Hotman tidak khawatir dengan pasal ini. Sebab, pasal ini dimaksudkan bahwa negara mengurusi masalah privasi. Dia menegaskan, pasal terkait perzinahan dan kumpul kebo adalah delik aduan. Pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor. Yang melapornya pun bukan sembarang orang, tapi harus keluarga dekat.

"Ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami-istri atau orang tua," tandas dia. 

Baca juga : Salurkan Bantuan Ke Cianjur, Relawan Sandination Atasi 20 Titik Lokasi Gempa

Sebelumnya, Hotman menuding, dalam KUHP yang baru banyak pasal yang tidak mengandung logika hukum dan tidak sesuai dengan zaman modern. Dia menyebut, hal itu terjadi karena KUHP ini dibuat oleh mayoritas orang yang tidak mengerti hukum.

"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUHP itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUHP yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUHP Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," ucap Hotman, dalam video di Instagram pribadinya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.