Muhammadiyah: Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang, Tapi Sah sebagai Harta
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan, aset kripto tidak sah sebagai mata uang. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto menjelaskan, aset kripto dapat dipandang sebagai māl mutaqawwam
Minggu, 2 Agustus 2026 19:14 WIB