Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Kok
Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memasukkan instrumen Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye.
Kamis, 8 Juni 2023 06:45 WIB