Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memasukkan instrumen Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menegaskan, dihapusnya LPSDK bukan berarti peserta Pemilu 2024 tidak diwajibkan melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU. Dia menegaskan, sumbangan dana kampanye tetap wajib dilaporkan.
“Tapi, wajibnya pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.
Baca juga : Bawaslu Kudu Tegur KPU
Sumbangan dana kampanye, kata Idham, mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, peserta pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Yaitu, yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujarnya.
Idham mengatakan, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Informasi dana kampanye di Sidakam nantinya dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Baca juga : KPU Hapus Laporan Dana Kampanye Lho...
“Misalnya, yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye. Hari keempat kami akan meminta mereka meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik,” jelasnya.
Hanya saja, Idham menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detail. Kata dia, hanya identitas pemberi sumbangan tanpa foto, kwitansi maupun nomor identitas kependudukan penyumbang.
Menurutnya, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya. Ke depan, dia mengklaim berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Baca juga : KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Dan Wali Kota Pangkalpinang
“Transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya