Dark/Light Mode

KPU Hapus LPSDK

Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Kok

Kamis, 8 Juni 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Antara)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memasukkan instrumen Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menegas­kan, dihapusnya LPSDK bukan berarti peserta Pemilu 2024 tidak diwajibkan melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU. Dia menegaskan, sumbangan dana kampanye tetap wajib dilaporkan.

“Tapi, wajibnya pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.

Baca juga : Bawaslu Kudu Tegur KPU

Sumbangan dana kampanye, kata Idham, mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, peserta pemilu juga wajib mem­buka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Yaitu, yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujarnya.

Idham mengatakan, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pen­geluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui ap­likasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Informasi dana kampanye di Sidakam nantinya dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Baca juga : KPU Hapus Laporan Dana Kampanye Lho...

“Misalnya, yang bersangkutan men­erima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye. Hari keempat kami akan me­minta mereka meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik,” jelasnya.

Hanya saja, Idham menekankan, infor­masi yang ditampilkan tidak detail. Kata dia, hanya identitas pemberi sumbangan tanpa foto, kwitansi maupun nomor iden­titas kependudukan penyumbang.

Menurutnya, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya. Ke depan, dia mengklaim berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengelu­aran dana kampanye.

Baca juga : KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Dan Wali Kota Pangkalpinang

“Transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujud­kan integritas elektoral,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.