Dark/Light Mode

Tidak Selaras Dengan Semangat Anti Korupsi

KPU Hapus Laporan Dana Kampanye Lho...

Jumat, 2 Juni 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Antara).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peserta Pemilu 2024 tidak diwajibkan membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“LPSDK dihapus karena bersing­gungan dengan masa kampanye Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca juga : Relawan Herviano Tebarkan Semangat Kebersamaan Lewat Baksos Jumat Berkah

Peserta pemilu yang dimaksud, antara lain partai politik (parpol) termasuk caleg DPR dan DPRD, capres-cawapres serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu me­nyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan, peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.

Baca juga : KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Kadinkes Lampung Reihana

“Singkatnya, masa kampanye men­gakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” ujar Idham.

Sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.

Idham berpendapat, penghapusan LPSDK karena informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam LADK dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca juga : Warga Antusias Mudik Lebaran Gratis Naik Kapal Perang TNI AL

“Muatan informasi LPSDK sudah tercan­tum dalam LADK dan LPPDK,” katanya.

Kendati laporan sumbangan dana kampanye dihapus, Idham menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Caranya, melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.