Dark/Light Mode

Soal Wajib Lapor Dana Kampanye

Bawaslu Kudu Tegur KPU

Selasa, 6 Juni 2023 06:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Badan Pen­gawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Bawaslu sebagai lembaga negara yang dimandatkan menjalankan fungsi pengawasan, harus menegur KPU dalam hal penghapusan LPSDK,” kata per­wakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Koalisi juga mendesak KPU mencabut keterangan soal alasan LPSDK tidak lagi menjadi kewajiban peserta pemilu. Koalisi menegaskan, LPSDK sudah diwajibkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.

Baca juga : BSI: Data Dan Dana Aman, Layanan Transaksi Sudah Normal

Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa penghapusan laporan dana kampanye karena masa kampanye yang sangat singkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Masa kampanye pada pemilu kali ini selama 75 hari dan LPSDK tak tercan­tum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, me­lainkan partai politik,” kata Kurnia.

Baca juga : Partai Gelora Daftarkan 481 Bacaleg DPR Ke KPU

Kurnia menegaskan, KPU adalah lembaga independent, sehingga sehar­usnya dapat membuat ketentuan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Dalam hal LPSDK, KPU dinilai se­harusnya tidak perlu khawatir soal masa kampanye yang singkat karena hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

Kata dia, koalisi khawatir tindakan KPU hanya untuk mengakomodir ke­pentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan.

Baca juga : Zulhas Daftarkan 580 Bacaleg PAN Ke KPU

“Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama, dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu,” kata Kurnia.

Alasan bahwa LPSDK tidak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu letterlijk (harfiah). UU Pemilu dianggap telah memberikan man­dat untuk hal semacam ini walaupun tak secara eksplisit menyebut soal LPSDK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.