Dark/Light Mode

Hari Ini Putuskan Sistem Pemilu, MK Kebal Tekanan

Kamis, 15 Juni 2023 08:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ancaman, tudingan, hingga fitnah mengiringi perjalanan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidang gugatan sistem Pemilu. Meski demikian, MK tetap kebal terhadap segala tekanan itu. Hari ini, MK akan membacakan putusan mengenai sistem Pemilu tersebut dengan objektif berdasarkan konstitusi dan bukti-bukti persidangan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menerangkan, sidang pembacaan putusan sistem akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 ini dirangkaikan dengan lima putusan perkara lain.

"Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," kata Fajar, dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca juga : MK Tambah Pengamanan, 9 Hari Hakimnya Tetap Tenang

Sebelum sidang ini, pengamat hukum Denny Indrayana mengklaim dapat bocoran bahwa MK memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan Denny ini bikin heboh. Bahkan, delapan fraksi di DPR bikin rapat menyikapi hal ini. Fraksi-fraksi itu kemudian mengancam akan mencabut kewenangan MK jika sampai pemilu dikembalikan ke sistem tertutup.

Menurut Fajar, pernyataan Denny itu menimbulkan pandangan negatif terhadap proses persidangan di MK. Pernyataan Denny berpengaruh pada kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap MK.

"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat, terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Baca juga : Berharap Polemik Sistem Pemilu Berakhir

Mengenai persiapan persidangan nanti, Fajar menerangkan, sejumlah hal telah dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama majelis hakim membacakan putusan. Di antaranya, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankan lokasi. Polda Metro berencana menambah personel yang di luar arena Gedung MK maupun ruang rapat pleno.

Ruang sidang juga sudah dipersiapkan dengan baik untuk menampung para pihak yang akan hadir. “Para pihak, Pemerintah dan DPR, semua telah menyatakan akan hadir luring," terang Fajar. 

Sementara, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengaku tidak ikut campur dengan urusan pengamanan. Para hakim MK hanya fokus pada pemeriksaan berkas perkara hingga kesimpulan dari semua pihak.

Baca juga : PDIP Pastikan Taat Putusan MK, Apa Pun Sistem Pemilu Yang Ditetapkan

Enny menegaskan, dalam prosesnya, majelis hakim tidak boleh terpengaruh isu apapun yang ada di luar. Sebab, anggota majelis hakim telah terikat dengan kode etik. "Jadi, tidak ada "ritual" khusus sebagaimana putusan-putusan MK lainnya,” ujar Enny.

Dia menambahkan, sebelum pengucapan putusan dilakukan dalam sidang terbuka, majelis hakim lebih dulu merumuskan putusan dalam pleno tertutup. Dia menegaskan, tidak akan ada kebocoran informasi soal putusan. Sebab, hanya mereka yang sudah diambil sumpah yang bisa masuk Ruang Permusyawaratan Hakim (RPH). “Yang dilakukan di lantai 16 yang sangat senyap dengan jumlah orang yang boleh masuk sangat dibatasi,” jelas dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.